- Antara
China Buat Heboh Asia Karena Rilis Peta Wilayah Baru, Kemenlu: Penarikan Garis Apapun Harus Sesuai Konvensi PBB
Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan bahwa penarikan garis wilayah, termasuk Peta Standar China Edisi 2023, harus sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982)."Penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Retno usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Menlu Retno menanggapi Peta Standar China Edisi 2023 terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Alam China pada Senin (28/8), yang isi peta tersebut mengklaim wilayah di India, perairan Malaysia, hingga dekat Indonesia.
Menlu juga menyebut bahwa hal tersebut merupakan sikap yang selalu konsisten dipegang Indonesia dalam hal kedaulatan wilayah.
"Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (30/8), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengutarakan harapannya agar setiap pihak tidak berlebihan dalam menafsirkan peta baru negara tersebut.
"Kami berharap pihak-pihak terkait dapat tetap objektif dan tenang, serta menahan diri dari menafsirkan masalah ini secara berlebihan," kata Wang Wenbin dalam keterangan kepada media di Beijing, China, Rabu.
Kementerian Sumber Daya Alam China merilis peta tersebut bersamaan dengan Pekan Kesadaran Pemetaan Nasional China dan Hari Publisitas Survei dan Pemetaan, Peta Standar 2023, Selasa (29/8).
Peta terbaru China itu disebut mencakup bagian wilayah maritim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
Menurut UNCLOS 1982, di wilayah perairan tersebut, negara mempunyai hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun nonhayati.
Pemerintah Malaysia menolak Peta Standar China Edisi 2023 yang menunjukkan klaim sepihak atas wilayah maritim Malaysia berdasarkan Perjanjian Baru Peta Malaysia 1979.
India juga mengajukan protes keras melalui saluran diplomatik dalam merespons peluncuran Peta Standar China Edisi 2023, di mana sumber ketegangan antara