- Fath Putra Mulya-Antara
Mahfud Sebut Tambang Ilegal Dapat Bekingan Aparat, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: Aparat yang Mana?
Jakarta, tvOnenews.com - Pada debat cawapres kedua Minggu (21/1/204) malam, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut tambang ilegal dapat bekingan aparat.
“Cabut saja IUP-nya. Itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya. Banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu di-backing oleh aparat-aparat dan pejabat. Itu masalahnya,” ujar Mahfud soal tambang ilegal.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun memberikan respons terkait pernyataan Mahfud soal tambang ilegal dapat bekingan aparat.
“Aparat bisa juga aparatur sipil ya. Belum lengkap itu,” kata Maruli menanggapi pernyataan Mahfud soal tambang ilegal, Senin (22/1/2024).
Maruli menyebut pernyataan Mahfud soal aparat belum lengkap. Menurut dia, istilah aparat bisa merujuk ke banyak hal. Oleh karena itu, Maruli mempertanyakan aparat mana yang dimaksud Mahfud.
“Jadi ya saya bilang begitu. Aparat itu yang mana?,” ujar dia.
Maruli mengklaim TNI AD telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajurit.
Dia yakin pihaknya tidak berani melakukan sesuatu yang melanggar hukum termasuk menyokongi pertambangan ilegal.
“Jadi kita sulit juga di zaman sekarang ini. Terus terang saja. Kalau misalnya kita begitu-begitu, masuk video, kita takut sekarang ini. Jadi enggak seberani itu lagi kita. Kita sudah mulai. Memang kadang-kadang hukum itu akan taat setelah ada pemaksaan,” kata Maruli.
“Kalau kita bermain-main dengan tambang, menjaga-menjaga, difoto, saya yakin responsnya cepat ini,” sambungnya.
Dia mengaku tidak tahu menahu soal kewenangan legalitas pertambangan. Namun, ia mempersilakan semua pihak untuk melapor jika memang ditemukan adanya indikasi prajurit yang berbuat demikian.
“Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana ya silakan dilaporkan,” pungkasnya. (ant/nsi)