- Associated Press
Pengadilan Inggris: Emir Dubai Harus Membayar Mantan Istri Rp10,5 Triliun Untuk Penyelesaian Perceraian
London, Inggris - Pengadilan Inggris memerintahkan penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, untuk membayar senilai hampir Rp10,5 triliun kepada mantan istri dan anak-anaknya. Ini menjadi salah satu penyelesaian perceraian termahal dalam sejarah Inggris.
Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum harus membayar Rp478 miliar kepada istri keenamnya, Putri Haya Binti Al Hussein dan kedua anak-anak mereka Al Jalila, 14 tahun dan Zayed, 9 tahun, senilai Rp5,5 triliun. Hal ini diputuskan setelah melakukan bberapa pertimbangan, termasuk berapa lama mereka hidup bersama dan apakah keduanya hidup rukun dengan ayah mereka.
Penyelesaian perceraian itu juga termasuk biaya keamanan Putri Haya dan anak-anak mereka selama masih di bawah umur, senilai Rp209 miliar setahun. Hakim Philip Moor mengatakan keluarga itu membutuhkan "keamanan yang ketat," dan uniknya ancaman utama mereka datang dari Sheikh Mohammed, bukan dari pihak luar.
Haya, 47 tahun, melarikan diri ke Inggris pada 2019 dan berusaha mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya lewat pengadilan Inggris. Sang putri yang merupakan putri mendiang Raja Hussein dari Yordania mengatakan takut kepada suaminya, yang diduga telah memerintahkan secara paksa kedua putrinya pulang ke Dubai.
Sheikh Mohammed, 72 tahun, menjabat sebagai perdana menteri Uni Emirat Arab dan pemilik peternakan kuda terbesar. Pencetus Godolphin, salah satu balap kuda terbesar itu juga bersahabat dengan Ratu Elizabeth II. Seorang hakim pengadilan keluarga paling senior di Inggris menemukan Sheikh Mohammed, melakukan peretasan telepon Putri Haya selama perebutan hak asuh atas dua anak mereka. Sheik Mohammed menentang temuan tersebut.
Hakim juga memutuskan Sheikh Mohammed telah melakukan intimidasi terhadap istrinya, hingga mengakibatkan ketakutan dan mengatur penculikan dan pengembalian paksa dua putrinya ke Dubai.(chm)