Asap membubung setelah rentetan serangan Israel menghantam gedung pusat pelatihan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), di Khan Yunis, Gaza, pada Rabu (24/1/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu/tm

Kedua Kalinya Israel Larang Masuk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara, UNRWA: Anak-Anak dengan Gizi Buruk Terus Bertambah

Minggu, 24 Maret 2024 - 13:51 WIB

Istanbul, tvOnenews.com - Israel kembali melarang masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza utara. Pelarangan ini merupakan kedua kalinya dalam pekan ini.

“Hari ini Otoritas Israel kembali melarang masuk konvoi UNRWA yang membawa bantuan kemanusiaan berupa pasokan makanan yang sangat dibutuhkan ke wilayah Gaza utara, di mana warganya berada di ambang kelaparan,” kata kata Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini.

Menurut Philippe Lazzarini, bantuan kemanusiaan yang dialurkan ke Gaza terakhir dikirimkan sejak 2 bulan lalu.

“Terakhir kali UNRWA mengirim bantuan makanan ke wilayah utara hampir dua bulan lalu,” katanya.

“Saya sudah berkali-kali katakan: ini adalah kelaparan akibat ulah manusia dan bencana kelaparan yang masih bisa dihindari,” katanya.

Lazzarini menekankan bahwa “otoritas Israel harus mengizinkan pengiriman skala besar bantuan makanan ke wilayah utara, termasuk melalui UNRWA, organisasi kemanusiaan terbesar di Gaza.”

“Sementara itu, anak-anak bakal terus meninggal akibat gizi buruk dan dehidrasi di bawah pengawasan kami,” kata Lazzarini, menegaskan bahwa “hal yang amat berat tidak bisa menjadi hal wajar.”

Israel meluncurkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas kelompok perlawanan Palestina, Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang Israel.

Lebih dari 32.100 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza dan lebih dari 74.400 orang lainnya terluka.

Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan krisis kebutuhan pokok.

Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral