Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku LGBT Bisa dapat Hukuman 15 Tahun Penjara di Rancangan Undang-undang Terbaru.
Sumber :
  • ANTARA

Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku LGBT Bisa dapat Hukuman 15 Tahun Penjara di dalam Rancangan Undang-undang Terbaru

Minggu, 28 April 2024 - 13:37 WIB

RUU terbaru ini pun mendapatkan komentar dari Amnesty International di Irak. Menurutnya, Irak selalu menyusun undang-undang yang mendiskriminasi kaum penyuka sesama jenis dan transgender.

Peneliti Amnesty International, Razaw Salihy menilai Irak telah menyusun Undang-undang yang selalu diskriminatif dan mengandung kekerasan terhadap komunitas LGBT.

"Amandemen mengenai hak-hak LGBT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan membahayakan warga Irak yang hidupnya diburu setiap hari," kata dia.

Amandemen yang dilakukan dalam Undang-undang menilai perubahan jenis kelamin berdasarkan keinginan pribadi adalah kejahatan. 

Selain itu, dokter yang melakukan operasi penggantian alat kelamin juga bisa dikenaik hukuman hingga tiga tahun penjara. (iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral