Foto arsip - Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional berada, Jumat (26/8/2005).
Sumber :
  • ANTARA

Israel Ketar-ketir dapat Desakan Seluruh Dunia, ICJ Nyatakan Rezim Zionis Itu Langgar Hukum Internasional, Giliran Indonesia Bicara

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:51 WIB

Selain itu, Indonesia juga mendesak agar Israel segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah kepada Israel agar mengakhiri keberadaan rezim zionis tersebut di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

Sebelumnya, di persidangan ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

"Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional," kata Salam selama persidangan. (ant/iwh)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral