Arsip - Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di ICJ di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024..
Sumber :
  • ANTARA

Bukti Forensik Genosida Israel di Gaza Diserahkan ke Mahkamah Internasional

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:59 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Memorial rinci yang mencakup bukti forensik diserahkan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memperkuat pengajuan kasus genosida Israel di Gaza Palestina.

Diberitakan Anadolu Agency, sebagaimana dikutip dari ANTARA, seorang sumber diplomatik Afrika Selatan yang meminta namanya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara kepada media, mengkonfirmasi memorial tersebut akan diserahkan pada Senin (28/10/2024).

Menlu Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan kepada situs berita Daily Maverick bahwa memorial tersebut mengandung lebih banyak bukti detail forensik untuk menunjukkan bahwa yang dilakukan Israel di Gaza Palestina memang merupakan genosida.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa setelah memorial diajukan, pihak yang menjadi responden yakni Israel harus mengajukan memorial balasan paling lambat 28 Juli tahun depan.

Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag pada akhir 2023, menyatakan bahwa Israel yang telah membombardir Gaza sejak Oktober lalu, gagal memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut, yang mulai mengadakan sidang publik pada bulan Januari.

ICJ pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Itu adalah ketiga kalinya panel yang terdiri dari 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya membatasi jumlah korban dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah yang terblokade, di mana jumlah korban telah melebihi 44.000. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:04
08:48
02:04
04:21
03:36
02:10
Viral