- ANTARA
Tim Kasus Genosida Israel Dibentuk, Siap Ajukan Tuntutan di Mahkamah Internasional
Jakarta, tvonenews.com - Kantor berita Palestina, WAFA, Senin (28/10/2024) memberitakan soal persetujuan Parlemen Arab untuk membentuk tim yang akan mengajukan tuntutan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICC).
Tuntutan disusun atas kejahatan Isral terhadap rakyat Palestina yang saat ini masih menghadapi genosida.
Menurut anggota Parlemen Arab Nasser Abu Bakr, keputusan itu diambil dalam sidang paripurna di kantor pusat Liga Arab di Kairo, Mesir, pada Ahad (27/10/2024).
Dia mengatakan bahwa 34 anggota parlemen menandatangani usulan pembentukan tim, yang kemudian disetujui secara bulat lewat pemungutan suara.
Sekretariat Jenderal Parlemen Arab, yang diwakili oleh wakil ketuanya, Ahmad Al Jabouri, akan berkoordinasi dengan delegasi Palestina untuk menentukan proses dan isi tuntutan tersebut.
Abu Bakr menggarisbawahi pentingnya upaya Parlemen Arab dan masyarakat internasional untuk melayangkan tuntutan hukum di Mahkamah Internasional terhadap kejahatan pendudukan Israel untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpinnya.
Tuntutan itu mencakup penerbitan surat perintah penangkapan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas genosida terhadap rakyat Palestina yang berlangsung sejak tahun lalu hingga sekarang.