Pelaksanaan salat isya di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022).
Sumber :
  • Twitter @HaramainInfo

Kabar Gembira untuk Umat Islam, Arab Saudi Hapus Semua Pembatasan Covid-19

Minggu, 6 Maret 2022 - 07:09 WIB

Jeddah, Arab Saudi — Arab Saudi pada Sabtu mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara itu termasuk social distancing dan menggunakan masker di luar ruangan, dilansir dari Saudi Gazzette, Minggu (6/3/2022). Ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah umrah, haji, serta siapapun yang hendak berziarah ke Arab Saudi.

Ini juga akan mengakhiri jarak sosial di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta semua masjid di Kerajaan. Namun jemaah masih harus memakai masker di dalam masjid. Saudi menerapkan aturan "tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan".

Keputusan baru tersebut diumumkan oleh sumber resmi di kementerian dalam negeri dan berlaku mulai Sabtu (5/3/2022). Keputusan ini juga menghapus penerapan social distancing di semua tempat, kegiatan, dan acara tertutup dan terbuka.

Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.

Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dari semua jenis diperlukan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Arab Saudi telah mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan ke Kerajaan dari negara-negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.

Sumber di kementerian tersebut menekankan pentingnya untuk terus menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi nasional, yang meliputi pengambilan dosis booster, dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan dalam aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum. .

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
01:21
07:40
01:05
02:59
05:46
Viral