- Antara
Sengketa Lahan Di Sheikh Jarrah, Picu Konflik Palestina – Israel
Yerusalem - Mahkamah Agung Israel hingga kini belum membuat keputusan soal sengketa lahan di Sheik Jarrah, Yerusalem. Dalam sidang Mahkamah Agung, Senin (2/8), berakhir tanpa adanya keputusan akhir.
Sidang MA ini menanggapi kasasi yang diajukan empat keluarga Palestina yang terancam diusir dari rumah mereka karena lahan mereka diklaim sebagai milik pemukim Yahudi. Pengadilan tingkat pertama Israel memutuskan lahan sebagai milik pemukim Yahudi berdasarkan sejarah masa lampau.
Sengketa lahan di Sheikh Jarrah telah memicu bentrok senjata Israel dengan pejuang Hamas bulan Ramadhan lalu. Israel ketika itu menggempur Jalur Gaza selama 11 hari nonstop menghancurkan banyak bangunan yang mereka klaim sebagai milik Hamas. Namun kenyataannya banyak bangunan hunian warga sipil ikut dihancurkan Israel termasuk gedung kantor media massa internasional Associated Press (AP) dan Al Jazeera cabang Gaza.
Permukiman Sheikh Jarrah berada di Yerusalem Timur yang kebanyakan dihuni warga Palestina. Yerusalem Timur awalnya masuk wilayah Yordania sejak tahun 1949 tapi kemudian direbut Israel dalam perang 1967. Israel kemudian menganeksasi atau melebur daerah jajahannya ini masuk sebagai wilayah negara Israel secara ilegal, karena langkah ini melanggar hukum internasional sehingga dunia tidak pernah mengakui Yerusalem sebagai wilayah Israel.
Pemukim yahudi mengklaim lahan milik empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah berdasarkan dokumen dari abad ke-19 bahwa lahan tersebut adalah makam dari pendeta tinggi Yahudi. Dokumen tersebut diputuskan sah oleh pengadilan tingkat pertama Israel pada Oktober tahun lalu. Namun pakar hukum Israel ada yang berpendapat warga Palestina berhak penuh atas tanah sengketa berdasarkan kepemilikan tanah yang diberikan pemerintah Yordania saat masih berkuasa di Yerusalem Timur. (irw/Reuters/mii)