Tak Mau Gegabah, Indonesia Pilih Abstain saat Voting PBB soal Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB
New York, AS - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk menangguhkan keanggotaan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM). Keputusan itu diambil setelah melakukan voting terhadap majelis yang beranggotakan 193 negara.
Indonesia, bersama 57 negara lainnya, memilih abstain dalam voting tersebut. Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Duta Besar Armanatha Nasir menyampaikan dalam sidang bahwa Indonesia menilai sidang terlalu prematur karena komisi independen belum mengumumkan hasil penyelidikannya.
Di hadapan majelis, Armanatha juga menyampaikan bahwa Indonesia ingin hasil yang akuntabel atas kejadian di Ukraina, khususnya mengenai informasi adanya ratusan mayat sipil di Bucha.
Armanatha menegaskan, pelaku kejahatan kemanusiaan harus dihukum berat, tetapi isu playing victim juga santer di Ukraina, sehingga Indonesia memili untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru.
Indonesia juga menyerukan semua pihak, baik Rusia dan Ukraina, untuk menghentikan peperangan dan mengedepankan diplomasi perundingan serta dialog sebagai jalan keluar.
Voting yang dipimpin Amerika Serikat itu menerima mayoritas dua pertiga dari mereka yang memberikan suara, yakni 93 suara. Sementara 24 suara, menentang penangguhan Rusia.
Rusia, China, Cuba, Korea Utara, Iran, Suriah, Vietnam, adalah beberapa negara yang menolak. Sedangkan India, Brasil, Afrika Selatan, Meksiko, Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, Kuwait, Irak, Pakistan, Singapura, Thailand, Malaysia, Kamboja, dan Indonesia adalah negara-negara yang memilih abstain.