Tangkapan Layar Saat Tentara Israel pukuli pelayat yang membawa jenazah Shireen Abu Akleh.
Sumber :
  • Twitter @AJENews

Pukuli Pelayat Shireen Abu Akleh, Ini Rangkuman Tindakan Zalim Zionis Israel

Sabtu, 14 Mei 2022 - 17:33 WIB

Jakarta - Zionis Israel terus melakukan tindakan yang tidak sepatutnya. Terbaru, pasukan Israel memukuli kerumunan pelayat yang membawa peti mati jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, menjelang pemakaman di Gereja Katedral the Annunciation of the Virgin, Yerusalem, dikutip (14/5/2022).

Dilansir dari Al Jazeera, sebelum Shireen Abu Akleh dibawa ke pemakaman, ribuan orang Palestina telah berkumpul untuk upacara pemakaman.

(Dok. Tentara Israel pukuli pelayat yang membawa jenazah Shireen Abu Akleh)

Tak lama berselang, pasukan Israel dengan brutal memukuli orang-orang di sekitar peti jenazah Shireen Abu Akleh. Massa yang panik mencoba menghindari pukulan itu hingga membuat peti jenazah Shireen Abu Akleh hampir jatuh.

Pasukan Israel juga diketahui menanyakan agama warga Palestina yang melayat ke pemakaman Shireen Abu Akleh.

"Tentara Israel menanyakan orang-orang apakah mereka Kristen atau Muslim. Jika anda Muslim, anda tidak boleh masuk," ujar koresponden senior Al Jazeera Imran Khan dalam akun Twitter resmi Al Jazeera berbahasa Inggris, @AJEnglish.

Diketahui, hal yang tidak menyenangkan seperti ini bukanlah terjadi kali ini. Israel sudah beberapa kali melakukan beberapa tindakan yang dinilai zalim. 

Salah satunya adalah apa yang terjadi pada minggu kemarin, (6/5/2022). Pengadilan Israel memberikan wewenang kepada militer untuk mengusir 1.300 penduduk Palestina. Keputusan ini menjadi keputusan yudisial terbesar terkait pengusiran warga Palestina, terhitung sejak Perang Arab-Israel 1967.

(Dok. Polisi perbatasan Israel berteriak kepada seorang perempuan Palestina di lapangan Masjid Al Aqsa)

Saat proses persidangan, pengacara warga Palestina mengeluarkan pernyataan bahwa Konvensi Jenewa itu ilegal dalam pengambilan lahan yang diduduki untuk kepentingan yang tidak ada manfaatnya bagi pemukim. Ilegal juga dalam mengusir paksa penduduk lokal disana.

Mendengar pernyataan itu, para hakim Mahkamah Agung Israel menolak bahwa pelarangan pengusiran paksa yang ada pada hukum internasional memiliki arti “kelaziman dan mengikat”.

Hakim MA menyebut keputusan itu adalah norma dalam kesepakatan yang tidak bisa dijalankan dalam pengadilan suatu negara.

Keputusan Mahkamah Agung Israel ditolak oleh kuasa hukum warga Palestina dengan menyebutnya sebagai pengabaian hak warga atas tanah.

Tak hanya disitu, pada Ramadhan kemarin, Israel juga sempat melakukan tindakan zalim.

Saat itu polisi Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Mereka masuk ke dalam masjid, kemudian menangkap orang-orang didalamnya. Sewaktu diserbu, ribuan jamaah sedang berkumpul untuk melaksanakan sholat subuh.

Akibat serangan pasukan Israel itu, 152 warga Palestina terluka akibat tembakan peluru karet, gas air mata, dan granat kejut. Bangunan-bangunan di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa pun rusak, termasuk beberapa jendela bersejarahnya yang ikut dihancurkan Zionis Israel. (mg3/put)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral