Ilustrasi - Securities and Exchange Commission.
Sumber :
  • Reuters

Regulator Sekuritas AS Gugat Bitconnect

Kamis, 2 September 2021 - 17:22 WIB

AS - Regulator sekuritas utama AS pada Rabu (1/9) menggugat pendiri platform pertukaran cryptocurrency BitConnect, atas dugaan peran curangnya terhadap ribuan investor ritel.Total dana yang berhasil dikumpulkan dari investor mencapai 2 miliar dolar Amerika Serikat. Platform Bitconnect sendiri saat ini sudah tidak aktif dan berfungsi.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS menuduh pendiri BitConnect, Satish Kumbhani, yang merupakan warga negara India, berbohong tentang kemampuan BitConnect untuk menghasilkan keuntunga sehingga melanggar undang-undang yang digunakan untuk melindungi investor.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS, (SEC) juga mendakwa promotor Glenn Arcaro dan firmanya Future Money Ltd karena menerima lebih dari 24 juta dolar Amerika Serikat sebagai komisi untuk promotor utama BitConnect di AS.

Arcaro mengaku bersalah pada hari Rabu atas tuduhan konspirasi penipuan di hadapan Hakim Hakim AS Mitchell Dembin di San Diego. Gugatan SEC ini dilayangkan agar bitconnet membayar denda karena mendapat keuntungan tidak sah.

BitConnect membuat token digital yang disebut BitConnect Coin yang dapat ditukar dengan bitcoin, cryptocurrency populer.

Menurut laporan, SEC investor dalam program pinjaman BitConnect diberitahu bahwa BitConnect dapat menghasilkan pengembalian investasi sebesar 40 persen per bulan, dan keuntungan tahunan 3.700 persen.

Tetapi dari laporan SEC investor kehilangan banyak uang mereka setelah harga BitConnect Coin turun 92% pada 16 Januari 2018.

Jaksa mengatakan BitConnect menjalankan "skema Ponzi buku teks" dengan membayar investor sebelumnya dengan uang investor baru.

SatishKumbhani diketahui tinggal di Surat, India tetapi keberadaannya hingga kini tidak diketahui, sementara Arcaro, 44, tinggal di Los Angeles dan mendirikan Future Money di Hong Kong. Pihak berwenang berupaya untuk menemukan Kumbhani tapi tidak berhasil. (reuters/mii)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral