- antara
Perbedaan Idul Adha di China, khilafiyah di Tengah Otoritarianisme
Tidak hanya soal regulasi keagamaan yang sangat mengikat dan memaksa, otoritas China juga menyediakan fasilitas pendukung kegiatan yang memadai. Termasuk juga perangkat-perangkatnya, seperti takmir, imam, dan khatib, yang dicukupi kebutuhan hidupnya oleh negara meskipun masjid-masjid di China sering kali tutup atas alasan pandemi.
Jadi, jangan pernah membayangkan di wilayah China daratan ada gelaran shalat Id di lapangan terbuka atau takbiran--meskipun itu diadakan oleh orang asing--seperti yang seringkali dapat dijumpai di Hong Kong dan Taiwan.
Ritual keagamaan harus digelar di rumah-rumah ibadah yang telah disediakan oleh otoritas China. Atau bisa juga di dalam lingkup premis diplomatik, seperti kantor-kantor perwakilan Pemerintah RI di Beijing, Shanghai, dan Guangzhou, yang memang secara berkala menjadi tempat berkumpulnya para warga negara Indonesia, termasuk pula saat mereka mengadakan kegiatan keagamaan.
Di China daratan ada Asosiasi Islam China (CIA). Organisasi ini kepanjangan tangan otoritas China yang mengatur semua kegiatan keagamaan, terutama dalam lingkup masjid, yang menjangkau hingga kelompok-kelompok terkecil umat Islam di negara yang penduduk Muslim-nya diperkirakan mencapai 20 juta jiwa itu.
CIA yang berkantor pusat di sekitar Kompleks Masjid Niujie, Beijing itu, mempunyai garis komando yang kuat hingga ke daerah-daerah. CIA yang peran dan fungsinya hampir mirip dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, juga punya kuasa menentukan jadwal ritual keagamaan, termasuk penetapan awal puasa Ramadhan, 1 Syawal, dan Idul Adha.
Kalender Ramadhan yang dikeluarkan CIA biasanya jumlah puasanya genap 30 hari. Jadi tidak ada lagi khilafiyah dalam menetapkan tanggal 1 Syawal sebagai Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam di China. Penghujung bulan Ramadhan dan permulaan bulan Syawal sudah pasti tanggalnya tanpa harus mengisbatkannya melalui metode rukyatul hilal atau meneropong datangnya bulan secara lahiriah.
Namun bukan berarti ketentuan CIA itu mengikat secara mutlak sampai ke akar-akarnya. Apalagi regulasi keagamaan yang ditetapkan oleh otoritas setempat tidak menyentuh pada hal-hal yang sifatnya sangat syar'i dan dogmatis.