- Kemenag
Siap-Siap Didenda 200 Riyal Jika Merokok di Madinah
Jakarta- Kementrian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji yang akan dipulangkan ke Indonesia pada gelombang kedua untuk tidak merokok di sekitaran hotel di Madinah.
Imbauan itu disampaikan agar jemaah haji tidak dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi yang memberi sanksi berupa denda sebesar 200 Riyal atau setara Rp800 ribu.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," papar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo dalam siaran pers Kemenag.
Handoyo mengungkap aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat karena awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Namun kini mulai berlaku di tempat lain, meski beberapa hotel menyediakan juga tempat merokok.
"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.
Diketahui, jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan mulai menuju Indonesia dari Madinah mulai 21 Juli 2022.
Mereka adalah jemaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah, lalu ke Makkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.