- ANTARA
Bye-bye Covid-19! Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Ruangan
Pemakaian masker masih diwajibkan bagi situasi kasus positif COVID-19, saat di layanan transportasi umum seperti bus, kereta api, taksi --termasuk layanan online, pesawat terbang dan bus, serta van karyawan dan van sekolah.
Di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, rumah perawatan, pusat hemodialisis, Kementerian Kesehatan juga mendorong penggunaan masker tetap dipraktekkan.
Masker, kata kemenkes, terutama perlu dikenakan ketika warga berada di kawasan ramai dan padat seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah.
Masker juga diimbau digunakan ketika warga mengalami gejala tertentu, seperti demam, batuk dan pilek.
Selain itu, imbauan serupa dikenakan pada kalangan berisiko tinggi, seperti lansia, penderita penyakit kronis, penderita imunitas rendah, ibu hamil, dan saat warga melakukan aktivitas dengan orang yang berisiko tinggi --seperti orang tua dan anak-anak.
Pemakaian masker di luar ruangan serta area terbuka sama dengan yang diumumkan sebelumnya, yaitu tidak wajib.
Namun, Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker di luar gedung jika berada di daerah ramai dan bagi individu dengan gejala seperti demam, batuk dan pilek, serta individu dengan risiko tinggi. (ant/ner)