- AP Newsroom
Hong Kong Cabut Aturan Wajib Karantina Bagi Pendatang
Jakarta - Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee mengumumkan bahwa tidak lagi mengharuskan para pendatang internasional untuk karantina di hotel setelah hampir dua tahun.
Selain itu, para pendatang juga tidak lagi memerlukan tes PCR dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. Namun, sebagai gantinya mereka harus menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan.
“Meskipun kita tidak dapat mengendalikan epidemi, kita harus memberikan ruang maksimum untuk memungkinkan konektivitas dengan dunia. Hal itu membuat kita dapat memiliki momentum ekonomi dan untuk mengurangi ketidaknyamanan bagi para pendatang,” kata Lee, dikutip dari laman Ap Newsroom, Sabtu (24/9/2022).
Meskipun akan diberlakukan bebas karantina di hotel, para pendatang harus menjalani masa pemantauan selama tiga hari. Jika dinyatakan negatif selama tiga hari maka akan diizinkan untuk masuk ke tempat-tempat seperti bar atau restoran.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan harus ada keseimbangan antara risiko dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah adanya pelonggaran pembatasan perjalanan di Hong Kong, hal itu memicu para pendatang terburu-buru untuk memesan tiket penerbangan dan menyebabkan situs web maskapai Cathay Pacific mengalami kunjungan yang tinggi. Pengunjung situs itu harus menunggu dalam antrian virtual untuk masuk.