Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat..
Sumber :
  • ANTARA

KJRI Kuching Pulangkan Jenazah TKI yang Ditemukan Tak Bernyawa di Sarawak Malaysia ke Sanggau Kalbar

Rabu, 28 September 2022 - 09:51 WIB

Kuala Lumpur - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi proses pemulangan jenazah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Sarawak ke Desa Balai Karangan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam keterangan resmi yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan Konsul Jenderal RI di Kuching R Sigit Witjaksono memimpin langsung proses pemulangan jenazah warga negara Indonesia (WNI) bernama Edi Wahid tersebut ke Indonesia untuk diserahkan kepada aparat Desa Balai Karangan dan dikebumikan di sana.

Edi Wahid yang merupakan PMI non-prosedural berusia 73 tahun ditemukan meninggal dunia di sebuah pondok yang sudah tidak digunakan lagi di daerah Simunjan, Sarawak, Malaysia, pada 19 Juli 2022.

KJRI Kuching tidak mengetahui dengan siapa dan di mana yang bersangkutan bekerja. Selain itu tidak dapat tidak diketahui teman atau sanak keluarganya yang dapat dihubungi.

Sesuai dengan identitas berupa buku Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Entikong yang ditemukan bersama jasad Edi, almarhum beralamat di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Namun demikian, Sigit mengatakan, setelah KJRI Kuching melakukan penelusuran dibantu oleh aparat terkait di daerah Balai Karangan, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga bukan penduduk asli desa tersebut melainkan pendatang yang diberikan dokumen oleh pihak terkait sehingga tidak dapat ditemukan keluarga atau ahli warisnya di desa tersebut.

Keputusan memulangkan jenazah Edi ke Tanah Air, menurut dia, karena sudah terlantar di Rumah Sakit Serian selama dua bulan, dan penelusuran ahli waris di Indonesia mengalami kebuntuan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral