- AP Newsroom
Donald Trump Gugat CNN Rp7,25 Triliun Atas Pencemaran Nama Baik
Jakarta - Mantan Presiden AS Donald Trump menggugat perusahaan media CNN ke Pengadilan Distrik AS di Florida atas tuduhan pencemaran nama baik yang telah melakukan kampanye kotor dan fitnah terhadapnya. Ia juga meminta ganti rugi senilai 475 juta dolar AS atau lebih dari Rp7,25 triliun.
“CNN telah berusaha menggunakan pengaruhnya yang besar, konon sebagai sumber berita terpercaya untuk mencemarkan nama baik penggugat dipikiran pemirsa dan pembacanya untuk tujuan mengalahkannya secara politis,” kata pengacara Trump, dikutip dari AP Newsroom, Selasa (4/10/22) waktu setempat.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Fort Lauderdale, Florida, Donald Trump mengklaim bahwa CNN telah menggunakan pengaruhnya yang besar sebagai organisasi media terkemuka untuk mengalahkannya secara politik. Namun, CNN menolak mengomentari kasus ini.
Diketahui, Trump juga mengklaim dalam gugatan setebal 29 halaman itu bahwa CNN memang memiliki rekam jejak yang panjang dalam mengkritiknya.
Akan tetapi dalam beberapa bulan terakhir, serangan media itu kian meningkat karena jaringan berita itu khawatir dia akan mencalonkan diri lagi sebagai presiden pada Pemilu AS 2024.
“Sebagai bagian dari upaya bersama untuk memiringkan keseimbangan politik ke kiri, CNN telah mencoba untuk menodai pihak Penggugat (Trump) dengan serangkaian label yang semakin memalukan, palsu, dan mengandung fitnah seperti ‘rasial’, ‘pecundang Rusia’, ‘pelanggar hukum’, dan sekarang ‘Hitler’,” klaim gugatan itu.
Sementara itu, gugatan tersebut mencantumkan beberapa contoh ketika CNN tampaknya membandingkan Trump dengan Hitler, termasuk laporan khusus (lapsus) yang dibawakan oleh pembawa acara Fareed Zakaria. Lapsus tersebut juga menyertakan rekaman tentang diktator Nazi Jerman itu.
Dalam sebuah pernyataan, Trump mengatakan ia juga akan mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan media besar lainnya dalam beberapa minggu dan bulan mendatang.