- Antara
Visa Umrah Kini Berlaku 90 Hari dan Bisa Jalan-jalan ke Seluruh Arab Saudi
Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengubah aturan masa berlaku visa bagi jemaah umrah. Yaitu, dari masa berlaku 30 hari menjadi 90 hari.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Ar Rabiah menjelaskan visa tersebut juga bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah di Arab Saudi selain Kota Mekkah dan Madinah.
Menurut Tawfiq, pihaknya juga mengoptimalkan waktu pengurusan visa menjadi cepat.
"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah Arab Saudi juga meluncurkan sebuah platform khusus untuk memudahkan jemaah umrah.
"Dari situ setiap orang bisa melihat dan memilih paket-paket umrah yang akan diambil," jelasnya.
Kendati begitu, para jemaah calon umrah tetap bisa memanfaatkan jasa biro perjalanan yang sudah ada. Nusuk, kata dia, mempermudah bagi mereka yang ingin mandiri melakukan umrah tanpa melalui biro perjalanan.
Menurut Tawfiq, platform ini juga dapat membantu meningkatkan pengalaman para wisatawan gar dapat melakukan wisata budaya, sejarah, sehingga tak hanya wisata religi.
Dia mengatakan, pemerintah Arab Saudi mempersiapkan berbagai daya dan upaya untuk meringankan prosedur dapat melakukan ibadah haji dan umrah.
Tawfiq menuturkan telah bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil untuk mendiskusikan berbagai cara untuk mengurangi kendala para jemaah haji dan umrah.
Lebih lanjut, selain visa, pemerintah Arab Saudi juga mencabut semua pembatasan perjalanan sehubungan dengan pandemi COVID-19 bagi wisatawan internasional termasuk dari Indonesia. Pemerintah pun membuka batasan ke daerah-daerah yang sebelumnya jarang dikunjungi.
Kemudian, terkait kuota umrah, sambung Tawfiq, saat ini tidak ada lagi pembatasan. (saa/ebs)