- (ANTARA/M. Irfan Ilmie)
China Ungkap "Campur Tangan" AS di Hong Kong
Beijing – China mengungkapkan adanya keterlibatan Amerika Serikat di Hong Kong. Salah satu contoh yang dibeberkan adalah bahwa Presiden AS Joe Biden menunjukkan dukungan pada sebuah surat kabar pro demokrasi.
"Amerika Serikat tidak boleh menoleransi gerakan apa pun yang anti China dan menimbulkan masalah di Hong Kong. Kalau tetap menoleransi, tanggung sendiri akibatnya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, Jumat, pada konferensi pers berkala.
Kemlu China menampilkan daftar tersebut di lamannya, yang memperlihatkan contoh terperinci campur tangan AS sejak 2019 --termasuk penandatangan UU Otonomi Hong Kong pada 2020 oleh presiden AS saat itu, Donald Trump.
Trump ketika itu memerintahkan pencabutan status khusus Hong Kong di bawah undang-undang AS.
Perintah dikeluarkan untuk menghukum China atas tindakan-tindakan yang disebut Trump sebagai "penindasan" terhadap Hong Kong.
Kota pusat keuangan itu dikembalikan oleh Inggris ke penguasaan China pada 1997 dengan jaminan bahwa kebebasan di wilayah tersebut dipertahankan.
China mengecam Biden karena sang presiden AS menyebut penutupan surat kabar Apple Daily sebagai "hari yang menyedihkan bagi kebebasan media" serta sebuah tanda "peningkatan penindasan oleh Beijing".
Apple Daily dipaksa berhenti beroperasi setelah pascapenggerebekan di kantor pusatnya oleh 500 polisi pada 17 Juni, juga setelah pembekuan aset-aset utama dan rekening bank perusahaan surat kabar itu.
Konglomerat pendiri perusahaan tabloid populer pro demokrasi tersebut, Jimmy Lai, saat ini mendekam di penjara.
Lai menunggu persidangan atas tuduhan bahwa ia membahayakan keamanan nasional.
Di antara pejabat-pejabat lainnya yang juga masuk dalam daftar China itu adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS Nancy Pelosi, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo beserta penggantinya, Menlu Antony Blinken.
Kemlu China tidak menjelaskan mengapa daftar itu dikeluarkan saat ini atau apakah China akan mengambil tindakan untuk menghukum sosok-sosok yang ada dalam daftar tersebut.
China pada Juni mengesahkan undang-undang soal sanksi bagi pihak asing.
Menurut UU itu, siapa pun yang terlibat membuat atau menerapkan aturan diskriminatif terhadap warga negara atau entitas China bisa dimasukkan ke dalam daftar sanksi.
Orang-orang yang masuk kategori tersebut nantinya bisa ditolak masuk ke China, atau dideportasi.
Aset-aset mereka di China juga bisa disita atau dibekukan.
Biden pada Agustus menawarkan "tempat berlindung" sementara kepada penduduk Hong Kong yang berada di Amerika Serikat --sebagai reaksi atas "serangan" Beijing terhadap otonomi Hong Kong.
Dengan tawaran Biden itu, kemungkinan ribuan warga Hong Kong bisa memperpanjang masa tinggal mereka di AS. (ant/mii)