Sumber :
- ANTARA
Polda Metro tahan kendaraan dengan pelat nomor "Kekaisaran Sunda"
Rabu, 5 Mei 2021 - 13:24 WIB
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.(ito/ant)