Suasana pembacaan vonis terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/5)..
Sumber :
  • ANTARA

Pengusaha penyuap Juliari divonis 4 tahun penjara

Rabu, 5 Mei 2021 - 14:37 WIB

Dalam perkara ini, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.

Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Nuzulia menyampaikan ada "fee" yang harus diberikan Ardian bila PT Tigapilar mau ditunjuk sebagai penyedia bansos, atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya.

Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20.000 paket sembako. Nuzulia lalu meminta "fee" sebesar Rp30.000 per paket dengan pembagian tugas Nuzulia melakukan koordinasi dengan Kemensos termasuk pembayaran tagihan sedangkan pelaksanaan bansos adalah tugas Ardian.

Uang fee diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Ardian memberikan "fee" secara bertahap yaitu pertama sebesar Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso pada 15 Oktober 2020 di kantor Kemensos Cawang Kencana. "Fee" itu adalah untuk pengadaan bansos tahap 9 oleh PT Tigapilar Agro Utama.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
04:41
Viral