Sumber :
- ANTARA
Polisi tangkap pencuri di ruang isolasi COVID-19
Rabu, 5 Mei 2021 - 15:00 WIB
"Pelaku kami tangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Senin, 3 Mei 2021," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin.
"Pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp2,7 juta dari dalam tas korban yang berada di atas meja tak jauh dari tempat tidur korban," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ito)