- Rika Pangesti/tvOne
Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM dan Sejumlah Menteri Aksi Pawai HAM di CFD Sudirman
Sebab, dia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2017-2022 JALA PRT mencatat terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik dan kekerasan seksual," terang Atnike.
Atnike menyebut selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
"Seperti gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang dan kekerasan seksual," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Atnike mengatakan, pada tahun 2021 pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.
"Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang," katanya.
Oleh karena itu, sambung dia, kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja.