- Rika Pangesti/tvOne
Ikut Pawai HAM Pengesahan RUU PPRT, Mahfud MD: Itu Utang Pemerintah Harus Dibayar Sebelum 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut serta dalam aksi pawai Hak Asasi Manusia (HAM) di CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu (12/2/2023).
Pawai yang diinisiasi oleh Komnas HAM itu bertujuan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah mendukung pengesahan RUU PPRT segera.
"Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari Nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024," kata Mahfud di lokasi pawai HAM.
Kendati demikian, Mahfud menyerahkan sepenuhnya terkait pengesahan tersebut kepada DPR.
"Tetapi karena ini hak inisiatifnya berangkat dari DPR, kita monggo dari DPR, kalau pemerintah sendiri sih kalau DPR sudah mengirim prosedur ya paling lama 2 bulan kita sudah mengembalikan," jelas dia.
"Bahkan, ada yang cuma 2 hari langsung kita tunjuk ini timnya ada, seperti mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat hanya sebentar sekali. Oleh sebab itu, mari kita tunggu DPR agar segera," sambungnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar pawai HAM saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (12/2/2023).
Aksi gerak jalan ini digelar bertujuan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk perlindungan hak asasi manusia.
Tampak beberapa menteri juga hadir dalam aksi pawai HAM tersebut di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Selain itu, hadir juga Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPPA dan puluhan masyarakat sipil.
Rombongan pawai HAM itu tampak mengenakan pakaian berwarna putih sembari membawa kain serbet dan teflon.
Barang-barang tersebut dibawa untuk menunjukkan identitas mereka sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Dalam kesempatan itu, Atnike menjelaskan bahwa pihaknya memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya, yakni Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Sebab, dia memaparkan sepanjang tahun 2017-2022 JALA PRT mencatat terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). (rpi/nsi)