- (ANTARA/HO-Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Sebut Produk dan Kantin di Kemenag harus Bersertifikat Halal
Jakarta, tvOnenews.com - Produk usaha dan kantin yang ada di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) harus bersertifikat halal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
"Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan," ujar Menag.
Untuk mempercepat implementasi produk dan kantin bersertifikat halal, Yaqut telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama pada 8 Februari 2023.
Instruksi tersebut berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
"Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh," ujarnya.