- Julio Trisaputra/tvOne
Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akankah Hukuman Sesuai Tuntutan?
Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Akankah hukuman atau vonis yang ditetapkan hakim akan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)?
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena JPU menilai tidak ada alasan pembenar atas apa yang dilakukannya.
Maka dari itu, JPU menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begitu juga para tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Selain sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, PN Jaksel juga menginformasikan sidang vonis Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang vonis Richard Eliezer akan digelar Rabu (15/2/2023). Sedangkan, sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar Selasa (14/2/2023).
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (30/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Jelang Sidang Vonis, Pihak Keluarga Tak Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat
Pihak keluarga Brigadir J tidak begitu berharap majelis hakim memberi putusan terberat Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majalis hakim seharusnya bisa selayaknya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Martin seusai dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Martin menjelaskan sementara terdakwa Putri Candrawathi, pihak keluarga Brigadir J menginginkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.
Martin mengatakan keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menyaksikan langsung vonis kepada para terdakwa.
Dia mengatakan kesempatan tersebut bakal menjadi hal yang ditunggu-tunggu keluarga selama kematian anaknya di tangan Ferdy Sambo.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," imbuhnya. (lpk/nsi)