- tvOne
Saksikan Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lewat Link Live Streaming Berikut Ini, Orang Tua Brigadir J Hadir secara Langsung
Mantan Kadiv Propam Polri itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sekaligus Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) juga telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata JPU Rudy Irmawan, Selasa (17/1/2023).
Vonis Putri Candrawathi
Sementara itu terdakwa Putri Candrawathi dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun. Pasalnya, dia terbukti sebagai eksekutor yang menembak kepala Brigadir J hingga meregang nyawa.