Jaksa hadirkan 8 saksi di kasus narkoba Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jaksa Hadirkan 8 Saksi di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 13 Februari 2023 - 14:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi dalam perkara jual beli barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Kedelapan orang saksi tersebut adalah 5 orang dari Polres Bukit Tinggi, 1 orang dari Polda Sumbar dan 2 orang dari Polda Metro Jaya.

“Agenda persidangan hari ini pembuktian, mendengar para saksi yang dihadirkan penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Senin (13/2/2023).

Adapun kedelapan saksi tersebut antara lain Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah dan Arif Hadi Prabowo.

Sedangkan, saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Sebelum sidang dimulai, JPU mengajukan kepada majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi diperiksa lebih dahulu. 

Permintaan tersebut sempat ditolak oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral