- Kolase tvonenews.com
Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Tuhan Yesus
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Sambo dinyatakan memenuhi unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Wahyu.
Mendengar putusan hakim itu, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan perasaan lega atas semua doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan.
“Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya sambil menangis.
Selanjutnya Rosti menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh media yang mengawal kasus ini sejak awal.
“Juga kepada seluruh lembaga pemerintah republik Indonesia,” ucapnya.
Dengan ini membuktikan bahwa hukum Indonesia berjalan baik sehingga seluruh warga negara dapat merasa aman dan terlindungi hidupnya.