- Syifa Aulia/tvOnenews.com
DPR Sebut Ferdy Sambo Masih Bisa Banding seusai Divonis Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut Ferdy Sambo masih dapat melakukan banding jika keberatan atas vonis hukuman mati.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,“ jelas Nasir saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Politikus PKS itu mengatakan bahwa putusan hakim adalah bagian dari refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
“Sekali lagi, bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban. Oleh karena itu, tentu saja Ferdy seperti yang saya katakan tadi, bisa melakukan upaya banding,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, dia mengaku terkejut dan tidak menyangka atas vonis hakim terhadap Ferdy Sambo itu.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” katanya
“Jadi disatu sisi saya kaget dengan hukuman itu. Meskipun ada sebagian orang berpendapat Ferdy Sambo itu layak dihukum mati. Saya tidak bisa berpendapat atau tidak bisa menilai putusan itu ya,” tambah Nasir. (saa/muu)