- tvonenews.com
Kilas Balik: 10 Fakta Kebohongan Ferdy Sambo Hingga Membuatnya Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
4. Bantah rekaman CCTV
Ferdy Sambo juga berbohong di hadapan anak buahnya soal isi rekaman CCTV.
Awalnya, Rabu (13/7/2022), empat personel Polri yakni AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersama-sama memeriksa dan melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terekam pada Jumat (8/7/2022).
Saat melihat isi rekaman CCTV, AKBP Arif terkejut karena melihat Brigadir Yosua masih hidup pada pukul 17.07 hingga 17.11 WIB. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat juga Brigadir Yosua berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Melihat kondisi keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka.
Kemudian Arif menghubungi Brigjen Hendra untuk menyampaikan apa yang dilihatnya pada rekaman CCTV.
Pada malam harinya, Arif dan Hendra langsung menemui Ferdy Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri dan menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV berbeda dengan kronologi kematian Yosua yang Sambo sampaikan.
Namun, Ferdy Sambo membantahnya. "Itu keliru'," kata Sambo seperti diungkapkan jaksa. "Masa kamu tidak percaya sama saya," kata Sambo lagi dengan nada tinggi.
Ferdy Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar luas.
Dia juga langsung memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV tersebut. Arif lantas memerintahkan Kompol Baiquni menghapus salinan rekaman yang ada di laptopnya.
Selain itu, Arif juga mematahkan laptop Baiquni dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Kepingan laptop tersebut lantas dimasukkan kedalam kantong yang kemudian dia simpan di rumahnya.
5. 11 terdakwa
Kasus kematian Brigadir Yosua sedikitnya telah menyeret 11 orang. Empat orang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, enam orang juga menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara, Ferdy Sambo menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.