- Kolase tvOneNews.com
Rangkuman Drama Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Buat Hakim Berikan Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo
Jakarta, tvOnnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari Senin (13/2/2023).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di PN Jaksel itu dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan vonis pada terdakwa Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang sejak pertama kali digelar pada 17 Oktober 2022 lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati
Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Namun, jauh sebelum majelis hakim memvonis Fredy Sambo dengan hukuman mati, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mencuri perhatian dari publik ketika adanya kejanggalan terkait laporan tewasnya Brigadir J.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada saat itu dilaporkan tewas di rumah atasannya Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu dengan narasi "Polisi tembak Polisi".