- Kolase tvOneNews.com
Rangkuman Drama Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Buat Hakim Berikan Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo
Polisi lakukan otopsi ulang
Atas kecurigaan adanya kejanggalan pada luka-luka yang ditemukan di tubuh dari Brigadir J, pihak keluarga pun mendesak pihak kepolisian untuk melakukan otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Akhirnya polisi pun menggelar otopsi ulang pada jenazah dari Brigadir J oleh tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri.
Bharada E ditetapkan jadi tersangka
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan terhadap dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan memeriksa sejumlah saksi.Pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana Polisi menduga, Richard Eliezer tidak dalam kondisi untuk membela diri saat melakukan penembakan pada Brigadir J.
Pencopotan Ferdy Sambo dan Pengakuan Bharada E
Satu hari setelah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, pihak kepolisian pun memanggil Ferdy Sambo sebagai saksi dalam kasus kematian ajudannya, Brigadir J di Bareskrim Polri.
Pada momen itu juga pihak kepolisian mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama dengan 9 orang anggota Polri lainnya.
Genap satu bulan berjalannya penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pun memberikan sebuah pengakuan yang mengejutkan.