- Facebook Rohani Simanjuntak
Rangkuman Drama Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Buat Hakim Berikan Vonis Hukuman Mati Pada Ferdy Sambo (Bagian 2)
Namun, jauh sebelum majelis hakim memvonis Fredy Sambo dengan hukuman mati, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mencuri perhatian dari publik ketika adanya kejanggalan terkait laporan tewasnya Brigadir J.
Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada saat itu dilaporkan tewas di rumah atasannya Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu dengan narasi "Polisi tembak Polisi".
Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan Ferdy Sambo beserta 5 orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan supir pribadi Sambo Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J.
Berikut ini perjalanan kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang buat Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang berusaha tim tvOnenews.com rangkum.
Sidang perdana pembunuhan Brigadir J
Peristiwa penembakan yang menewaskan anggota Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas atasannya yakni Ferdy Sambo menggelar sidang perdananya pada Senin 17 Oktober 2022 dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa.
Setelah melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup panjang, pihak kepolisan dan tim khusus yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu menemukan sejumlah fakta dimana Ferdy Sambo dianggap sebagai otak dalam kasus pembunuhan berencana pad Brigadir J.