- Kolase tvOnenews.com
Tanggapan Pakar Hukum Pidana Soal Ibu Muda yang Cabuli Belasan Anak di Jambi: Dia Mengerti Hukum
Pakar Hukum Pidana UI Febby Mutiara Nelson mengatakan bahwa ada kriteria seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Febby, dengan melaporkan anak-anak yang menjadi korban tersebut pelaku sadar bahwa perbuatan tersebut salah.
“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” tutur Febby.
“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.
Pakar Hukum Pidana menjelaskan bahwa dengan YS melapor ke polisi dengan dirinya ada keinsafan melakukan itu ada persiapan dan perencanaan hingga ada visum.
"Artinya dia mengerti hukum, YS mengerti dengan peraturan yang berlaku. Dia tahu itu salah atau bukan, karena kalau dia mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan itu, dia tidak tahu bahwa itu salah atau tidak," ungkapnya.
Pandangan Seksolog Zoya Amirin