Sumber :
- Asben Bennef
Kejari Jakpus Terima Tahap II Berkas Perkara Pembunuhan Sadis di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat
Selasa, 14 Februari 2023 - 02:06 WIB
Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
Tersangka Christian Rudolf Martahi diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023," pungkas Bani.
Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan wanita di Apartemen Green Pramuka. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022. pelaku bernama Christian Rudolf ditangkap pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia hendak menjual laptop milik korban.