Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J..
Sumber :
  • tim tvonenews / Muhammad Bagas

Waduh, IPW Ungkap Hukuman Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Jika Hal Ini Terjadi

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun kini, IPW ungkap hukuman Ferdy Sambo bisa lebih ringan jika masuk tingkat banding, Selasa (14/2/2023).

Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam agenda membacakan vonis pada terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan dakwaan hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, jauh melebih tuntutan Jaksa yaitu 8 tahun penjara bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

IPW ungkap hukuman Ferdy Sambo bisa lebih ringan jika masuk tingkat banding


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua. (ist)

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral