Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Kuat Ma'ruf yang mana setelahnya terdakwa Ricky Rizal.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Kuat Ma'ruf dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral