Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rohaimi

Ayah Brigadir J Berharap Semua Terdakwa yang Terlibat Pembunuhan Anaknya Dihukum Maksimal

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan anaknya, bisa dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir,  saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Samuel Hutabarat menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

Soal apakah puas pihak keluarga atas hukuman yang dijatuhkan hakim kepada para tersangka, Samuel enggan mengatakan jika hukuman yang mereka terima adalah kepuasaan keluarganya. Menurutnya, hukuman yang para terdakwa terima sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral