- Kolase tim tvonenews.com
Peluang Ferdy Sambo Bebas Vonis Mati, Hotman Paris Singgung Potensi Surat Kelakuan Baik: Gak Bisa Langsung Dihukum Karena…
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ferdy Sambo mengatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.
"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.
Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo. (ebs/ind/rka)