Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang vonis hukuman mati di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023)..
Sumber :
  • tim tvone - Julio Tri Saputra

4 Alasan Kuat Ma’ruf Divonis Hukuman Penjara 15 Tahun, Keterlibatannya Mendukung Proses Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 - 22:55 WIB

Apalagi, Kuat yang notabene merupakan asisten rumah tangga (ART) Sambo di Magelang tidak seharusnya menutup pintu dan jendela rumah Duren Tiga.

Jelas itu bukan merupakan tugas Kuat. Apabila itu tugas rumah tangga, seharusnya dikerjakan oleh Diryanto alias Kodir, ART di rumah Duren Tiga. 

"[Kuat Ma’ruf] Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," jelas Morgan. 

Dengan begitu setidaknya ada empat alasan yang membuat hakim menetapkan Kuat Ma’ruf terlibat dalam upaya pembunuhan berencana Brigadir J.

4 poin yang beratkan hukuman Kuat Ma'ruf:

1. Mengancam korban

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral