Sidang Vonis Bharada E Dihiasi Karangan Bunga.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Sidang Vonis Bharada E Dihiasi Karangan Bungan, Di antaranya Mengutip Butir ke-5 Pancasila

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Deretan karangan bunga menghiasi sepanjang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Pantauan tim tvOnenews di lokasi, terdapat sejumlah karangan bunga yang bertuliskan dukungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Berbagai macam kata dukungan pun terpantau dari tulisan pada karangan bunga yang dikirimkan pendukung Bharada E. 

Salah satunya karangan bunga dengan dominasi warna oranye yang bertuliskan kata terima kasih kepada Richard Eliezer. 

"Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita - Manado 15 Februari 2023," tulisan pada karangan bunga tersebut. 

Tak hanya sampai di situ, ada pula karangan bunga dengan dominasi warna biru dengan tulisan 'Icad Kami Di Sini Menunggumu Pulang - Team Reog'. 

Selain itu, terdapat pula karangan bungan dengan dominasi berwarna merah yang mengutip butir ke-5 Pancasila 

'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Buat Icad Apapun Keputusannya Kami Tetap Mendukungmu, Proud Of Ronny Talapessy & Team #SaveBharadaE #EliezerAdalahKita'. 

Sebelumnya diberitakan, Richard Eliezer atau Bharada E Bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim PN Jaksel dapat memberi keputusan vonis ringan bagi terdakwa. 

Pasalnya, Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Kita semua telah melewati proses peradilan yang sangat panjang ini. Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh Majelis Hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi," kata Ronny kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," sambungnya. 

Selain itu, Ronny mengungkap jika pihaknya bersama keluarga terdakwa telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang putusan vonis tersebut. 

Kata ia, bagi pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut dengan  seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME). 

"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," ucap Ronny. 

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," lanjutnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral