- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Bharada E Terbukti Bersekongkol Bunuh Brigadir J
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menyatakan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terbukti bekerja sama atau bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono mengatakan Bharada E telah memenuhi unsur bekerja sama menghilangkan nyawa Brigadir J bersama pelaku lainnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa korban Yosua meninggal dunia di rumah Duren Tiga dapat terjadi karena kerjasama sedemikian rupa para saksi Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan terdakwa yang telah bekerjasama melakukan perannya masing-masing dan mempunyai kehendak yang sama," kata Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Alimin menjelaskan terdakwa Bharada E mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan Bharada E juga menjadi eksekutor dengan menembakkan senajata api sebanyak 3-4 kali ke tubuh Brigadir J.
"Menimbang sebagaimana fakta persidangan di Rumah Saguling lantai 3, saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan terdakwa menhetahui korban Yosua akan dihilangkan nyawanya di Duren Tiga. Ternyata benar korban Yosua meninggal dunia yang diakibatkan tembakan saksi Ferdy Sambo dan terdakwa," jelasnya. (lpk/ree)