Sumber :
- Kolase tim tvonenews.com
Loh, Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Malah ‘Happy’ Bikin Video TikTok, Netizen: Dia Tahu Episode Selanjutnya
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:03 WIB
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.
Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.
“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya. (rka)