Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan Daripada Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Lainnya, Inilah Alasannya

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah sampai pada babak akhir. Kelima terdakwa telah dijatuhkan hukuman yang berbeda. 

Pelaku utama dalam kasus tersebut yaitu Ferdy Sambo telah divonis sangat berat. Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya menyatakan menjadi korban pelecehan seksual, justru mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan yaitu 20 tahun penjara.

Begitu juga dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang mendapatkan hukuman lebih berat daripada tuntutan yang diberikan JPU.

vonis-bharada-e-diwarnai-teriakan-jangan-khianat-terhadap-peradilan-apa-maksudnya">

Namun, berbeda dengan Richard Eliezer atau Bharada E, ia mendapatkan vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Richard Eliezer diberikan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara sebab dirinya mengakui telah menembak Brigadir J. Tetapi hukuman yang diberikan justru paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan alasan mengapa Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan dari JPU.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral