Pagar Ruang Sidang Dirusak.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Pendukung Richard Eliezer Sesaki PN Jaksel, Ahli Hukum Pidana: Bentuk Mencederai Proses Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:15 WIB

Jakarta - Massa pendukung Bharada E atau Richard Eliezer memadati Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat agenda sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023).

Eliezer yang mayoritas digandrungi oleh kaum hawa itu turut serta membuat gaduh suasa persidangan itu.

Fenomena kehadiran pendukung terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J turut disorot Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. 

Menurutnya kehadiran dari pendukung Bharada E hingga menggangu jalannya persidangan tak dibenarkan secara prosedur persidangan. 

"Begini sidang apapun harus dibebaskan dari tekanan. Tekanan siapapun, mau tekanan penguasa, mau tekanan rakyat, tekanan siapapun tidak boleh. Apalagi kalau tekanan itu terjadi di dalam ruang sidang itu tidak diperkenankan," kata Agustinus kepada tvOnenews saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/2/2023).

Agustinus menjelaskan kedatangan pendukung Bharada E dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap jalannya proses persidangan. 

Ia menilai para pendukung serta tekanan lainnya mampu merubah keputusan hakim terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E. 

Bahkan, dirinya tuuut serta menyebut jika aksi para pendukung yang seakan menekan proses persidangan dapat mencederai proses pemutusan hukum. 

Kata Agustinus fenomena serupa dapat saja kembali terjadi pada proses persidangan kasus serupa. 

"Bukan Bharada E semua kasusnya Sambo ini menurut cermat saya yaitu sudah dipengaruhi berbagai tekanan entah saya enggak tahu tekanan apa. Mungkin juga ada penguasa, mungkin juga ada netizen berbagai tekanan ada di dalam peradilan ini dan itu harusnya dipikirkan ke depan bagaimana kita bisa mengatur agar membebaskan proses peradilan yang betul-betul bisa independen," kata Agustinus. 

"Iya memang tidak boleh, apapun biar hakim yang memutuskan jangan ada tekanan seakan-akan kalau putusannya seperti ini, kalau putusannya begitu mestinya itu tidak benar, tidak baik nanti bisa terjadi pada kasus-kasus yang lain yang bisa menimpa siapapun," sambungnya. 

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (raa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral