Richard Eliezer.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, IPW Sebut Richard Eliezer Bisa Jadi Anggota Polri Lagi

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:55 WIB

Jakarta - Indonesian Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam bertugas di Institusi Bhayangkara.

Ketua IPW, Teguh Santoso menilai bahwa penerimaan kembali Richard Eliezer akan meningkatkan citra Polri di mata publik.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," kata Teguh, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) masih dapat diterima kembali ke dalam institusi Polri karena vonis hukumannya dibawah 2 tahun penjara.

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan dibawah 2 tahun," ungkapnya.

Menurut Sugeng, vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa 12 tahun.

Dia juga menilai, sikap majelis hakim mengambil posisi ini untuk menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat dari pada keadilan prosedural.

Perlu diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamaan serta melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini lebih rendah dari jaksa penuntut umum. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral