- Tim tvOne
Selain Bandar Sabu, Alex Bonpis Juga Dijerat Pasal TPPU, Polisi: Kita Miskinkan Dia!
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidikan kasus peredaran narkoba oleh bandar asal Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis masih terus berlanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Alex Bonpis.
Selain itu, Mukti menyebut, pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba tersebut.
"(Update kasus Alex Bonpis sampai mana?) Lanjut. Penyidikan masih berlanjut untuk Alex. Jadi tindak pidana narkobanya kena, TPPU-nya kena," ungkap Mukti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/1/2023).
"Kita akan miskinkan dia. karena dia ini bandar besar," sambungnya.
Kendati demikian, Mukti masih enggan membeberkan sejauh mana perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik terkait kasus Alex Bonpis. Termasuk soal temuan jumlah barang bukti sabu-sabu dan keuntungan dari hasil peredarannya.
Tak hanya itu, Mukti juga tak menjelaskan kapan sosok bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari itu akan dipamerkan ke publik. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Pokoknya lanjut penyidikannya, kita buat miskin dia," tegas Mukti.
Perlu diketahui sebelumnya, Alex Bonpis, buronan kasus narkoba ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.
Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan. (rpi/ade)